Syarat-syarat warga negara yang memiliki hak pilih Pemilu
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah
3. Terdaftar sebagai calon pemilih
4. Tidak sedang terganggu jiwanya
5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap
Flowchart
Tidak ada komentar:
Posting Komentar